berpakaian tapi telanjang

"Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat". (Q.S. Al A'raf: 26)

Agama Islam adalah agama yang paling sempurna di dunia ini, ia tidak hanya sekedar mengatur garis-garis besar ajarannya, tetapi agama Islam juga mengatur garis-garis kecil sisi-sisi kehidupan manusia. Tidak ada yang luput dari perhatian Islam semua diatur secara jelas dan nyata, baik itu dalam Al Qur'an maupun dalam hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Salah satu yang dianggap sebagian besar orang di dunia ini yang tidak perlu diatur adalah cara berpakaian, mereka mengaanggap masalah berpakaian adalah masalah sepele. Menurut mereka setiap orang seharusnya bebas menentukan bagaimana cara ia berpakaian di depan publik, dari mulai berpakaian lengkap, ataupun berpakaian seadanya seperti di kolam renang atau pada saat olahraga voli pantai. Sangat kontras dengan pandangan hidup Islam yang mengatus cara berpakaian siapapun dia, kapanpun dan dimanapun, dia harus berpakaian syar'i, yaitu pakaian yang menutup aurat. Aurat laki-laki dan aurat perempuan diatur berbeda, perbedaan itu karena postur tubuh yang memang berbeda. Untuk aurat laki-laki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak atau pegawainya, hendaknya ia tidak melihat bagian tubuh antara pusar dan di atas lututnya." (H.R. Abu Daud)

Pada kesempatan lain Nabi juga bersabda, "Wahai Ma'mar tutuplah kedua pahamu itu, karena kedua itu aurat." (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Jadi area aurat tubuh seorang laki-laki antara pusar sampai lututnya, maka jika dia memakai baju maka minimal area aurat itu harus tertutup dengan baik. Dan kemudian jika dia memanjangkan pakaiannya (celananya) maka hendaklah dipanjangkan sampai sebatas mata kaki saja. Islam tidak hanya sekedar mengatur baju supaya bisa menutup aurat tetapi Islam mengatur lebih jauh lagi, yaitu tidak boleh terbuat dari sutera bagi laki-laki, tidak boleh menyerupai pakaian wanita dan tidak meniru pakaian orang kafir.

Karena postur tubuh wanita berbeda dengan postur tubuh laki-laki sehingga Islam mengatusnya juga berbeda, baik berbeda dari cara berpakaian, bahan yang digunakan juga berbeda, laki-laki tidak boleh menggunakan sutera sebagai bahan pakaiannya, sedangkan wanita boleh menggunakan kain sutera. Allah `azza wa jalla berfirman: "Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Q.S. Al Ahzab : 59)

Jadi bagi wanita Muslimah dimanapun mereka berada, mereka harus mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali bagian muka dan telapak tangan. Baju syar'i bagi seorang Muslimah merupakan salah satu indikator yang menunjukkan bahwa dia adalah seorang Muslim. Di samping sebagai salah satu ciri Muslimah pakaian bagi wanita juga berfungsi sebagai alat pengaman, agar ia tidak diganggu oleh orang lain. Jadi jika seorang wanita meninggalkan jilbabnya maka berarti dia menghilangkan salah satu ciri seorang wanita muslimah, sehingga pakaian sebagai fungsi pengaman juga hilang, akibatya dia berpotensi mendapat gangguan dari lawan jenisnya. Seperti telah disebutkan diatas bahwa seorang laki-laki dilarang memakai pakaian wanita dan seorang wanita juga dilarang memakaian pakaian seorang laki-laki, apapun alasannya. Barang siapa yang melakukannya maka laknat Allah akan turun kepadanya. Nabi bersabda, "Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan melaknat perempuan yang memakai pakaian laki-laki, sebagaimana ia mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki." (H.R. Abu Daud dan Bukhari)

Anjuran Berpakaian Indah

Ada anggapan yang keliru dari sebagian umat Islam, bahwa jika ia memakai pakaian syar'i atau jilbab maka ini akan mempengaruhi penampilannya, akan mengurangi kecantikannya, ini adalah pendapat yang keliru, bahkan menyesatkan. Sebaliknya orang yang memakai jilbab maka penampilannya akan semakin cantik, semakin anggun dan semakin berwibawa, dan disegani orang karena dengan jilbab ia menunjukkan ketaqwaannya. Oleh sebab itu pakaian syar'i akan menambah keindahan penampilan seseorang, dan Allah sangat menyukai yang indah. Keindahan tersebut bukan hanya keindahan dalam berpakaian tetapi juga termasuk keindahan dalam hal lain yaitu keindahan dalam segala sesuatu. Terlebih lagi keindahan itu kita tunjukkan pada saat kita beribadah di masjid seperti mendirikan sholat, Allah `azza wa jalla berfirman : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (Q.S. Al A'raf : 31)

Setiap orang bebas menentukan model, warna atau kombinasi dari warna dan model pakaian (baju) yang ingin ia pakai, sepanjang hal itu tidak berlebihan, sepanjang itu tidak menimbulkan kesombongan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Makan, minum, dan berpakaian dan bersedekahlah kalian tanpa dengan kesombongan dan berlebih lebihan, karena sesungguhnya Allah suka bila melihat nikmat Nya digunakan oleh hamba Nya." (H.R. Ahmad)

Batasan lain bagi umat Islam dalam menentukan model pakaian yang ia kenakan adalah baju atau pakaian itu tidak terlampau ketat, jika ini dilakukan maka hukumnya adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Dua orang dari penghuni nereka yang belum pernah aku melihatnya (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukul manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggok lenggok, kepala mereka laksana punuk onta". (H.R. Muslim)

Wanita yang berpakian ketat, sehingga ketara lekuk tubuhnya, maka mereka  itu semua dianggap seperti tidak berpakaian "mereka itu berpakaian tapi telanjang". Apalagi bila ia berjalan berlenggak-lenggok di depan publik, sehingga ini mengundang respon lawan jenisnya atau setidaknya ini sudah merupakan zina mata bagi lawan jenis yang melihatnya. Itulah sebabnya ia berada di neraka.

Sebaik-baik Pakaian adalah Taqwa

Di atas telah dijelaskan bahwa fungsi pakaian bagi umat Islam bukan sekedar memperindah penampilan saja, dan juga bukan sekedar menunjukkan rasa syukur, dan juga bukan alat pengaman bagi wanita, tetapi yang lebih penting ialah pakaian itu bisa membawanya kepada taqwa, Allah `azza wa jalla berfirman : "Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat". (Q.S. Al A'raf : 26)

Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia sebagai pertanda bahwa manusia itu telah berbudaya, sedangkan perhiasan adalah pelengkap dari sesuatu, dalam hal ini pelengkap dari pakaian, aksesoris dari baju yang menambah keindahan dari si pemakai. Ini semua adalah sebagai tanda-tanda kebesaran Allah `azza wa jalla yang semestinya, bagi orang yang berakal akan membawa dia sebagai insan yang bertaqwa.

Hikmah yang Terpenting

Hal yang penting kita ingat adalah untuk mengejar keindahan itu jangan timbul pemborosan, sifat yang berlebihan, tetapi hendaklah dalam batas kepantasan. Untuk itu Ibnu Qayyim dalam bukunya yang berjudul Al Fawaid "Meraih Faedah Ilmu" mengatakan sebagai berikut "Keindahan yang dipuji adalah apa yang diniatkan karena Allah, melaksanakan perintah Nya dan memenuhi seruan Nya. Sedangkan yang tercela adalah keindahan yang diniatkan karena dunia, kedudukan, kesombongan, kebanggaan dan sebagai perantara untuk memenuhi syahwat, dan keindahan tersebut merupakan tujuan dan cita-cita seorang hamba".

Secara umum jiwa tidak memiliki keinginan selain yang demikian itu. Demikianlah semoga bermanfaat. Wallahu A'lam bish shawab

(Sumber: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Edisi No.32 Thn.XLIV, 18 Dzul Qa'dah 1438 H/ 11 Agustus 2017 M Oleh Sofyan Helmi Tanjung)

Post a Comment

 
Top