Saking ingin menambah cinta dan kemesraan, sebagian pasangan suami istri melakukan hubungan seks yang terlarang, apalagi ditambah karena tidak pernah “ngaji” atau mendalami ilmu agama. Karena jauh dari agama, apa pun dianggap halal. Dalam hubungan seksual (coitus), asalnya boleh-boleh saja dengan berbagai cara asalkan tidak melanggar syariat atau tuntunan Islam. Berikut kami sebutkan dua hubungan seks yang terlarang, ditambah dengan bahasan hukum oral seks. Semoga bermanfaat bagi pasutri sekalian.
Pertama: Seks anal
Seks
anal adalah menyetubuhi istri pada duburnya (anus). Kita tahu bersama
bahwa anus adalah tempat keluarnya kotoran dan berbagai macam kuman.
Apalagi anus tidak menghasilkan cairan sebagaimana pada vagina wanita,
sehingga dapat berakibat fatal bagi alat seksual saat berhubungan. Dari
sinilah di antara alasan mengapa seks anal seperti ini terlarang.
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam
bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita
tersebut haid atau suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal
menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti
itu dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” (Lihat Al Minhaj Syarh
Shahih Muslim, 10: 6). Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Allah Ta’ala pun menerangkan bahwa kita hendaknya menyetubuhi istri di kemaluan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223).
IbnuTaimiyah
rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna
tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di
kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah
setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin.
Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi
hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya,
atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita
sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada
kemaluannya. Selain atsar disebutkan bahwa seks anal semacam ini
termasuk bentuk liwath shugro (sodomi yang ringan). Dalam hadits yang
shahih juga disebutkan,
إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya” (HR. Al Baihaqi). Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)
Kedua: Hubungan seks saat menstruasi
Sebagian
kalangan ada yang menghalalkan di saat wanita menstruasi (haid).
Padahal dari sisi kesehatan pun sangat tidak dianjurkan karena:
1.
Saat haid terjadi peluruhan lapisan endometrium (lapisan dinding rahim
bagian dalam) yang mengandung berbagai macam protein serta asam amino.
Namun, jika ternyata tidak terjadi pembuahan, maka endometrium tersebut
bisa menjadi media yang sangat baik bagi pertumbuhan berbagai penyakit.
Nah, bisa dipastikan kuman penyakit yang masuk ke endometrium ini masuk
melalui pintu vagina. Selain vagina, penis juga bisa membawa kuman
penyakit dari luar.
2.
Jika si perempuan menderita salah satu dari sekian banyak penyakit STD
(Sexually Transmitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea, maka darah
haid merupakan medium yang sangat baik untuk berpindahnya virus atau
bakteri penyebab penyakit tersebut kepada pasangan.
3.
Saat haid, vagina dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif. Jika
dipaksakan terjadi penetrasi, biasanya si perempuan akan merasa sakit
dan perih karena terkoyak. Jika sudah begini, maka akan membutuhkan
waktu lama untuk penyembuhan.
4.
Para pakar kesehatan mengatakan, saat terjadinya penetrasi dikhawatirkan
akan ada udara masuk ke dalam rahim sehingga mengakibatkan gangguan
kesehatan, bahkan bisa mengantar kepada kematian. (Sumber: kompas.com)
Dari
segi dalil dan pendapat ulama, hubungan seksual saat haid terlarang.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya
menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits
yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram
berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, atau mendatangai dukun, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
Bagaimana dengan Seks Oral?
Bagi
kebanyakan pasangan, seks oral (oral seks) biasanya dilakukan sebagai
bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak yang menyukai
aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih
kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam
menerima maupun memberikan seks oral.
Namun bagaimana Islam menilai perbuatan seks semacam ini?
Mengenai
hukum oral seks (jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan
saat berhubungan) diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Hambali
membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika
dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful
Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali. Yang bermasalah, jika yang
dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan
madzi.
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya, “Bolehkah seorang wanita
mencium kemaluan suaminya, begitu pula sebaliknya?”
Jawab
beliau rahimahullah, “Hal ini dibolehkan, namun dimakruhkan. Karena
asalnya pasutri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati
seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh
antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya
dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak
disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Sehingga
saran kami, cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat bahaya
dari sisi kesehatan. Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan,
ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes, "Di dalam mulut terdapat banyak air liur
yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia,
terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam
jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa
mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks.” (Sumber:
kompas.com). Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti ini, maka
sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak
buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Semoga
bahasan ini bermanfaat bagi pasutri. Semoga dengan cara hubungan
seksual yang halal bisa memupuk cinta kasih terhadap pasangan. Setiap
hubungan seksual pun butuh kesadaran untuk bertakwa pada Allah.
Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
(sumber:http://ddiijakarta.or.id/arsip-buletin-dakwah/81-buletin-september/93-hubungan-seksual-yang-terlarang.html)
Post a Comment