Diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu."

Zaiban berkata, "Saya pulang menemui Abdullah bin Mas'ud (suamiku) dan menyatakan, `Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya, sedangkan Rasulullah memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain." Abdullah berkata, "Kamu sendirilah yang datang kepada beliau." Maka, saya pun berangkat ke tempat Rasulullah dan di sana ada seorang wanita Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama.

Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kami pun berkata kepada Bilal, "Temuilah Rasulullah dan kabarkanlah beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di depan pintu beliau yang akan bertanya apakah boleh sedekah itu diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya? Dan, jangan kamu jelaskan siapa kami ini."

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW maka beliau bertanya, "Siapakah dua wanita itu?" Bilal menjawab, "Seorang wanita Anshar dan Zainab."

Tanya beliau pula, "Zainab yang mana?" Ia menjawab, "Istri Abdullah." Kemudian Rasulullah bersabda, "Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah." (Muttafaqun `alaih).

Hadis di atas memberikan pelajaran penting kepada kita, boleh hukumnya seorang istri bersedekah kepada suami, terutama bila suaminya belum bekerja atau memiliki penghasilan yang sedikit. Bahkan, seorang istri diperbolehkan mengeluarkan zakat wajibnya kepada suaminya yang fakir atau miskin atau termasuk dalam kriteria orang yang berhak mendapatkan zakat. Itu karena seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi suaminya.

Bersedekah kepada suami merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh seorang istri. Sedekah yang dikeluarkan oleh istri kepada suaminya tidak hanya akan menumbuhkan jalinan yang harmonis dengan Allah SWT juga menjadi sebab terjalinnya hubungan yang mesra dengan suami dan anggota keluarganya. Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti sabda Rasulullah di atas, "Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah." (Muttafaqun `alaih).

Selain itu, ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, sesungguhnya ia telah merealisasikan hikmah dan tujuan dari pernikahan yang membuat tali ikatan pernikahan semakin kuat dan kokoh. Di antara tujuan dan hikmah pernikahan adalah mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak, saling tolong, dan saling kerja sama yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati yang lain.

Oleh karena itu, bila seorang istri hendak bersedekah, perhatikan dulu suaminya apakah ia layak disedekahi atau tidak sebelum ia bersedekah kepada orang lain. Karena, bersedekah kepada suami yang fakir harus diutamakan sebelum bersedekah kepada yang lainnya. Wallahu'alam.


(sumber: Republika edisi : Selasa, 10 Juni 2014 hal. 25 Oleh Moch Hisyam)

Post a Comment

 
Top