hukum alat deteksi janin
"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sejalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati ...". (Q.S. Luqman [31] : 34)
Seorang istri mengabarkan kepada suaminya bahwa calon bayinya menurut perkiraan alat kedokteran (USG) adalah berkelamin putri. Hari yang ditunggupun tiba, ternyata perkiraan bidan tersebut meleset dari dugaan! Karena ternyata yang lahir berjenis kelamin putra. Namun tak jarang juga, alat deteksi janin tersebut menunjukkan kesesuaiannya dengan kenyataan.

Ternyata pada zaman modern ini sudah ada alat untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih di kandungan ibunya. Permasalahannya, sebagian orang mungkin mengira bahwa alat kedokteran tersebut bertentangan dengan suatu aqidah seorang muslim yang telah mapan bahwa ilmu ghaib itu hanya khusus bagi Allah saja yang mengetahuinya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah: "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati ...". (Q.S. Luqman : 34)

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Kunci-kunci ghaib ada lima, tidak ada yang mengetahui kecuali Allah: Tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui apa yang di rahim kecuali Allah, tidak ada yang mengetahui kapan turunnya hujan kecuali Allah, dan tidak ada jiwa yang mengetahui di mana akan mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan kiamat terjadi kecuali Allah. (H.R. Bukhari 4697)

Nah, apakah Al-Qur'an dan hadits yang shohih bertentangan dengan fakta ilmu kedokteran?! Bagaimanakah duduk permasalahan sebenarnya?!

Antara Dalil dan Fakta Ilmiah
Sebelum memasuki inti permasalahan, hendaknya kita tanamkan bersama dalam hati kita semua bahwa kabar yang terdapat dalam Al-Quran dan hadits yang shohih tidak mungkin bertentangan dengna fakta nyata, sebab fakta adalah suatu hal yang pasti dan dalil yang shohih dan jelas juga sesuatu yang pasti, sedangkan tidak mungkin dua hal yang pasti itu bertentangan.

Oleh karena itu, apabila kita mendapati dhohir Al-Qur'an atau hadits shohih dianggap menyelisihi fakta, maka ketahuilah bahwa dhohir tersebut tidak seperti yang diinginkan oleh Allah atau fakta tersebut ternyata tidak nyata, sebab tidak mungkin fakta nyata bertentangan dengan Al-Qur'an selama-lamanya, karena Al-Qur'an itu dari Allah yang Maha Mengetahui.

Nah, alat deteksi janin ini adalah sebuah fakta nyata yang sangat lucu bila diingkari. Maka, sesuatu yang diketahui dengan panca indera tidak mungkin diingkari, bahkan siapa yang mengingkarinya dengan embel-embel syari'at berarti dia telah menodai syari'at.

Alat USG bukan menyingkap Alam Ghaib
Bila kita cermati masalah ini secara tenang, ternyata tidak ada kontradiksi antara dalil-dalil ini dan alat modern tersebut. Oleh karenanya, para ulama menjawab kontradiksi ini dengan beberapa jawaban sebagai berikut:

Pertama, Ilmu Allah tentang apa yang di rahim tidaklah terbatas pada jenis kelamin saja tetapi ilmu yang terperinci, mencakup umurnya, kehidupannya, perjalanan hidupnya, amalnya, kebahagian dan kesengsaraannya, apakah dia termasuk penghuni neraka ataukah surga. Oleh karena itu dalam hadits Abdullah bin Mas'ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di rahim ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari, kemudian diutus malaikat untuk meniupkan ruh padanya dan diperintahkan dengan empat kalimat, menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya, sengsara atau bahagia. (H.R. Bukhari 3208 dan Muslim 2643)

Masalah-masalah ghaib di atas seperti rizki, amal perbuatan, ajal, kebahagian dan kesengsaraan tidak mungkin diketahui oleh seorang pun sekalipun dia memiliki ilmu dan kemampuan yang luar biasa sekalipun!

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: "Alat ini tidak bertentangan dengan ayat, sebab lafadz tersebut merupakan isim maushul yang menunjukkan umum dan mencakup semua yang berkaitan dengan janin".

Dan sebagaimana dimaklumi bersama, tidak ada seorang pun yang berani mengaku bahwa dia mengetahui kalau janin ini akan keluar dalam keadaan hidup atau mati, berumur panjang atau pendek, apakah dia akan  menjadi kaya atau miskin, apakah dia orang shalih atau jelek, sengsara atau bahagia. Kemudian adakah yang berani mengaku bahwa dia mengetahui jenis kelamin seorang janin sebelum dia tercipta?!

Jadi, mengetahui apa yang terdapat dalam rahim tidaklah khusus berkaitan tentang jenis kelamin putra atau putri setelah terciptanya janin di rahim ibu, sebab apabila dia telah tercipta, malaikat yang bertugas tentang rahim bertanya: Apakah putra atau putri?, sehingga dia juga tahu apakah jenisnya putra atau putri, tidak khusus lagi bagi Allah. Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa alat deteksi tersebut tidak bertentangan dengan ayat karena ilmu Allah meliputi segala yang di rahim, tidak khusus masalah jenis kelamin saja.

Kedua, Ilmu Allah tentang rahim di sini mencakup semua rahim wanita, baik manusia, hewan, burung dan makhluk-makhluk lainnya, berdasarkan keumuman ayat. Tentu saja, ilmu kedokteran tidak mampu untuk meliputi semua itu.

Ketiga, Banyak perbedaan antara ilmu Allah dan ilmu Makhluk, di antaranya:
a. Allah mengetahui hal itu sebelum terbentuknya janin, bahkan sebelum pernikahan suami istri, sedangkan ilmu kedokteran tidak mengetahui hal itu kecuali setelah terbentuknya janin.
b. Ilmu Allah terhadap jenis janin adalah ilmu yang pasti, sedangkan ilmu kedokteran bisa benar dan salah sebagaimana telah terbukti dalam banyak contoh kejadian.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka hal itu menunjukkan bahwa ilmu Allah meliputi apa yang di rahim , sedangkan ilmu makhluk maka hanya terbatas. Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa alat deteksi jenis kelamin tersebut tidak bertentangan dengan ayat dan hadits karena itu hanya ghaib yang relatif saja, yang bisa diketahui oleh dokter dengan alat-alat pembantu, ini bukan perkara ghoib yang hanya diketahui oleh Allah semata.

Imam Al-Qurthubi menyebutkan: "Jenis kelamin janin bisa diketahui dengan pengalaman panjang, dan terkadang pengalaman dan perkiraan tersebut meleset sehingga ilmu yang haqiqi tetap hanya Allah yang mengetahui".

Lajnah Daimah juga menegaskan: "Mengetahui jenis janin apakah putra atau putri sebelum tercipta, tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah semata. Adapun setelah terciptanya maka hal itu mungkin dengan alat-alat kedokteran modern yang merupakan anugerah kemampuan Allah kepada hambaNya".

Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan untuk mengingkari penemuan medis ini dengan alasan bahwa ini termasuk perkara ghaib. Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa usaha para dokter untuk mendeteksi jenis janin yang masih di kandungan ibu bisa dengan melalui tanda-tanda dan penelitian.

Ibnul Arobi menyebutkan: "Sebagian perkara ini dijadikan tanda oleh para dokter untuk mengetahui jenis janin". Setelah itu, si dokter tersebut tidak dikafirkan dan tidak difasiq'kan karena berpedoman pada percobaan dan penelitian, dan dia tidak dianggap mengaku mengetahui ilmu ghaib.

Dari keterangan dan nukilan ucapan para ulama di atas, dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, boleh seorang wanita memeriksakan kandungannya untuk mengetahui jenis kelamin calon bayinya. Kedua, Tidak mungkin Al-Qur'an dan hadits yang jelas bertentangan dengan fakta. Ketiga, alat untuk mengetahui jenis janin tidaklah bertentangan dengan syari'at karena hal itu bukanlah lagi perkara ghoib yang khusus diketahui oleh Allah. Wallahu A'lam

(Sumber: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Edisi No.52 Thn.XLI, 4 Rabiul Awwal 1436 H/ 26 Desember 2014 M Oleh Abu Ubaidah As-Sundawy) 

Post a Comment

 
Top