Sebagai
bagian dari disiplin ilmu Islam, ushul fikih memiliki peran dan urgensi
yang tak bisa terlepas dari teks-teks keagamaan, baik yang bersifat
naqli atau aqli.
Disiplin ilmu ini kerap didefinisikan
sebagai ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah,
teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka
menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.
Dalam
perkembangannya, disiplin ilmu ini melahirkan metode dan sistematika
pemikiran dalam merumuskan hukum Islam. Ushul fikih pun berkembang dari
masa ke masa, memunculkan tiap tokoh dengan beragam corak pemikirannya
yang sangat brilian.
Berikut ini sejumlah kitab yang
pernah ditulis oleh para pakar ushul fikih dan menjadi warisan berharga
bagi umat Islam hingga saat ini:
Al-Muwafaqat
Kitab
yang ditulis oleh Abu Ishaq as-Syathibi ini juga didaulat sebagai
rujukan utama yang membahas soal ilmu maqashid syariah. As-Syathibi
menyempurnakan teori-teori ushul fikih yang dicetuskan oleh para
pendahulunya. Kitab ini menggabungkan teks-teks global dan parsial serta
mengombinasikan antara teks dan rasionalitas.
Dalam
penulisannya, as-Syathibi yang bermazhab Maliki tak melewatkan
kitab-kitab ushul dari Mazhab Maliki. Meski demikian, ia juga merujuk
kitab-kitab mazhab lainnya. Kitab ini terdiri dari lima bagian utama,
yaitu pendahuluan, hukum, maqashid syariah, dalil, dan ijtihad. Kitab
ini mendapat respons luar biasa dari para intelektual Muslim pada abad
berikutnya.
Al-Mustashfa
Imam
al-Ghazali tidak hanya dikenal sebagai seorang sufi terkemuka lewat
mahakaryanya Ihya Ulumiddin, tetapi pemikirannya di bidang ushul fikih
juga sangat brilian. Kitab yang berjudul al-Mustashfa fi Ilm al-Ushul
ini bukti kepiawaian al-Ghazali dalam pembacaan secara integral
dalil-dalil syar'i, baik Alquran, hadis, ijmak, atau qiyas.
Pola
penulisan yang sangat sistematis dan logis ini tak terlepas dari latar
belakang al-Ghazali yang pakar juga di bidang filsafat. Kitab ini
disebut-sebut sebagai kitab ushul fikih yang kental dengan nuansa ilmu
mantik (logika). Al-Mustashfa terbagi menjadi dua bagian utama dengan
bahasan-bahasan yang detail dalam ushul fikih.
Ar-Risalah
Kitab
yang dikarang oleh Imam Syafi'i ini adalah kitab ushul fikih pertama.
As-Syafi'i menulis kitab ini dengan tujuan untuk meletakkan rambu-rambu
dan pedoman yang harus diperhatikan mujtahid ketika merumuskan hukum
atas sebuah kasus yang muncul di tengah masyarakat. Konsep kitab ini
adalah tanya jawab dari soal-soal yang diajukan oleh Abdurrahman bin
Mahdi.
Terdapat dua periode penulisan kitab ini, yaitu
periode Makkah (ar-Risalah al-Qadimah) dan periode Mesir (ar-Risalah
al-Jadidah). Selain dinobatkan sebagai kitab ushul fikih pertama,
ar-Risalah juga diposisikan sebagai kitab ushul hadis pertama.
(sumber:Republika edisi Minggu, 26 April 2015 Hal. 13 Oleh Nashih Nashrullah)
Related Posts
Mozaik : Tiga Masjid Terancam Yahudisasi
Meletusnya konflik berkepanjagan di tanah suci, Yerussalem, Palestina, bermula ketika gerakan Zionis[...]
Mozaik : Kota Bersejarah Suriah Selain Damaskus
Suriah, menurut Muhammad Syafii Anto nio dalam Encyclopedia of Islamic Civi lization, konon menurut [...]
Mozaik : Lembaga Pendidikan Bergengsi di Baghdad
Abad Pertengahan, Baghdad disebut sebagai ibu kota dunia. Kota berjuluk negeri seribu satu malam ini[...]
Mozaik : Tiga Kota Mulia Umat Islam
Kota merupakan lokasi manusia beraktivitas dalam kehidupannya. Dalam ilmu sosial, kota adalah tempat[...]
Mozaik : Tiga Bencana Besar Hancurkan Peradaban
Dalam perjalanan peradaban manusia pernah beberapa kali terjadi peristiwa besar yang hampir memutusk[...]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment