Aborsi atau pengguguran kandungan telah menjadi ajang perdebatan paling sengit dalam Konferensi Kependudukan dan Pembangunan PBB di Kairo. Indonesia dan sejumlah negara Muslim telah memperjuangkan pandangan Islam yang tidak membenarkan aborsi, yang kini makin banyak dipraktekkan dan dilegalkan di negara-negara maju.

Dalam program ber-KB (keluarga berencana), Pemerintah Indonesia tidak membenarkan metode ini, apalagi menggunakannya. Aborsi dinilai sebagai pembunuhan. Bahkan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan dan KUHP melarang praktek semacam itu, yang sekaligus mengenakan sanksi yang cukup berat bagi pelakunya.

Kecuali dengan alasan yang sangat kuat, demi untuk kesehatan si ibu, para ulama sepakat menentang aborsi. Aborsi, baik pada saat janin sudah bernyawa maupun belum, dinilai bertentangan dengan semangat dan ajaran Islam. Menghilangkan nyawa seseorang, melalui aborsi, merupakan perbuatan terlarang bagi Islam. Nyawa merupakan hak milik Allah. Islam sangat menghargai nyawa seseorang, sekalipun kehadirannya tidak disukai.

Ayat-ayat Alquran yang bisa dirujuk dalam hal ini adalah surah al-Isra, ayat 31, ''Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa besar.''

Nabi SAW sendiri dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abi Abdurahman bin Mas'ud bersabda, ''Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam perut ibunya, selama 40 hari sebagai nutfah. Kemudian (nutfah ini) menjadi segumpal darah dengan waktu yang sama, kemudian menjadi mudghah dengan waktu yang sama, kemudian Allah mengirim seorang malaikat meniupkan roh kepadanya.''

Meskipun belum terang-terangan seperti di negara-negara Barat, tapi praktek-praktek aborsi di Tanah Air akhir-akhir ini semakin marak. Yang memrihatinkan pengguguran kandungan ini bukan saja ditangani oleh para dokter, tapi juga peraji (dukun bersalin) di desa-desa secara nonmedis.

Mengingat pelaku aborsi umumnya para remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah, sebaiknya kita simak pernyataan mantan Menteri Negara Kependudukan/Ketua BKKBN Harjono Sujono ketika mengadakan pertemuan dengan para ulama Al-Azhar di Kairo.

Menurut Menteri, keluarga yang berlaku di Indonesia adalah keluarga yang terbentuk dari perkawinan laki-laki dan perempuan yang disahkan agama. Karena itu, semua pihak harus lebih waspada.

(sumber:Republika)

Post a Comment

 
Top