erick yusuf

Melihat perseteruan para penegak hukum juga pejabat, membuat sedikit banyak muncul ketidakpercayaan, bahkan sikap apatis ketidakpedulian lagi terhadap hal yang mereka seterukan. Kopral Jono seorang tokoh fiksi menyebutkan bahwa sudah tidak ada lagi kepercayaan dia terhadap penegakan hukum di negara kita, baik kepada para penegaknya maupun kepada sistemnya.

"Sarpin Effect" sekarang menyebar ke seluruh penjuru nusantara. Setiap orang yang ditersangkakan dalam berbagai kasus korupsi menggugat praperadilan. Muncul peluang "permainan" di dalam prosesnya.

Jikalau kita menyandarkan seluruh aturan kepada aturan Allah SWT, kita bisa melihat Islam mendudukkan hakim pada posisi paling penting sebagai penjaga keadilan. Bahkan untuk urusan keadilan, dia diibaratkan sebagai wakil Allah SWT di muka bumi. Sampai-sampai nasib manusia bisa ditentukan olehnya.

Kata ahkam dan hakim terambil dari kata hakama. Makna ini ditarik dari kata hakamah yang berarti kendali. Ini karena kendali menghalangi hewan atau kendaraan mengarah ke arah yang tidak diinginkan atau menjadi liar.

Seperti hukum, berfungsi menghalangi kezaliman. Hikmah adalah mengetahui yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan. Dia merupakan ilmu yang didukung oleh amal dan amal yang didukung oleh ilmu. (al-Biqa'i). Seseorang yang ahli dalam melakukannya disebut hakim. Siapa yang tepat dalam penilaiannya dan dalam pengaturannya dialah hakim.

Imam Ghazali memahami kata hikmah dalam arti pengetahuan tentang sesuatu yang paling utama. Ilmu yang paling utama dan wujud yang paling agung, yakni Allah SWT. Jika demikian, tulis al-Ghazali, Allah merupakan Hakim yang sebenarnya. Karena, Dia yang mengetahui ilmu yang paling abadi.

Zat serta sifat-Nya tidak tergambar dalam benak, tidak juga mengalami perubahan. Hanya Dia yang mengetahui wujud yang paling mulia karena hanya Dia yang mengenal hakikat, zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Karenanya, perlulah menyandarkan hukum yang kita gunakan kepada hukum yang ditetapkan Allah SWT.

Andai saja hakim dan para penegak hukum diangkat dengan kriteria menguasai, memahami, dan menjalankan ketetapan sesuai dengan hukum Allah SWT, bukan hanya lulus dari sekolah-sekolah ilmu hukum saja, melainkan juga disempurnakan dengan memahami Alquran dan hadis, insya Allah akan sesuai dengan kriteria hakim yang disebut oleh para imam termasuk imam al-Ghazali.

Dan, kita semua akan menjadi orang-orang yang tenang, gembira, dan beruntung mempunyai hakim-hakim berorientasi hukum langit seperti itu. Sebagaimana Junaid al-Baghdadi pernah ditanya, "Apakah wali adalah orang yang berjalan di atas bumi?"
Beliau menjawab, "Tidak."
"Apakah orang yang berjalan di atas air?"
Beliau menjawab lagi "Tidak." Lalu beliau menambah, "Wali adalah orang yang kamu lihat di tempat yang halal (memenuhi kewajibannya) dan kamu tidak menemuinya di tempat yang haram. Sesuatu yang membuat kamu dekat kepada Allah akan membuatmu merasa tinggi, tenang, gembira, dan beruntung."

(sumber:Republika edisi Rabu, 11 Maret 2015 Hal. 25 Oleh Erick Yusuf)

Post a Comment

 
Top