pelanggaran hukum

''Hai manusia, sesungguhnya kebinasaan umat terdahulu sebelum kamu hanyalah karena mereka tidak mau menghukum terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh golongan terhormat (pembesar dikalanganmu), sedang jika yang mencuri itu golongan rendahan (rakyat biasa) mereka melaksanakannya.'' (Hadis riwayat Bukhori-Muslim).
Persamaan di depan hukum merupakan pilar utama bagi tegaknya sistem kehidupan masyarakat yang salamah (tenteram, harmonis, dan demokratis). Sebab persamaan itu menjamin berlangsungnya keseimbangan bagi penyelenggaraan sistem kehidupan yang dinamis dan menjamin terselenggaranya keadilan.

Persamaan itu mencakup setiap hal yang dimiliki oleh manusia dalam derajat kemerdekaannya, yaitu kuasa berkehendak dan kuasa bertindak untuk mempertahankan dan memperjuangkan segala apa yang menjadi hak asasinya sebagai hamba Allah yang menyandang fungsi sebagai khalifah fil-ardh. Bentuk persamaan adalah sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah dalam bentuk dan kadar yang sama. Mereka sama ketika dilahirkan dan ketika di hadapan Allah kelak di hari Kiamat (Q. S. 19: 93; 7: 172; 7: 6-9; 30: 31).

Dengan kemutlakan persamaan itu berarti Islam memberikan pengakuan dan perlakuan sama terhadap setiap jiwa atas harkat kemerdekaan dan derajat fitriah manusia. Mereka pun memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan Allah.

Karena itu setiap manusia wajib dibebaskan dari perlakuan yang bersifat zalim, sekecil apa pun bentuk dan nilainya. Sebaliknya mereka harus mendapat perlakuan yang adil dan ma'ruf yang menjadi haknya tanpa batas apa pun terkecuali karena alasan yang hak (benar secara hukum). Inilah roh wibawa hukum. Dan tegaknya wibawa hukum merupakan titik tumpu bagi terwujudnya keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Wibawa hukum yang dimaksud ialah berjalannya otoritas hukum sebagai sesuatu yang mengikat, mengatur jiwa dan akal serta perilaku kehidupan anggota masyarakat, baik yang diperintah maupun yang memerintah. Salah satu faktor penting untuk membangun wibawa hukum ialah ditegakkannya hukum atas para pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Terlebih terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan, yaitu yang dilihat, diketahui oleh aparat penegak hukum ataupun atas dasar laporan dan pengaduan masyarakat.

''Apabila perbuatan dosa (pelanggaran hukum) masih sembunyi-sembunyi, ia tidak membahayakan terkecuali terhadap pelakunya. Tetapi apabila telah terang-terangan namun tidak ditindak, pastilah akan membahayakan umat (masyarakat) keseluruhannya,'' sabda Rasulullah, seperti diriwayatkan oleh Thabrani.

Ini berarti setiap aparat hukum dituntut segera melaksanakan proses hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, dan warga negara secara umum terancam moralnya bila bersikap diam.

(sumber:republika)

Post a Comment

 
Top