"Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti". (Q.S. Al Hujurat : 13)

Keadilan sosial adalah dua kata yang mengandung pengertian yang khusus. Berasal dari dua kosakata yang berlawanan.
Keadilan, berasal dari bahasa Arab Al 'Adalah. Artinya keseimbangan, seimbang, sesuai, menengah, lurus dan tidak sewenang-wenang. Sedang Sosial, berasal dari bahasa Eropa, yang berarti Masyarakat, Kemasyarakatan, Kumpulan berbagai kelompok manusia. Kalau kita ambil satu demi satu kata itu untuk dipahami, maka itu berarti masyarakat yang berkeseimbangan, kemasyarakatan yang lurus, kemasyarakatan yang tidak sewenang-wenang atau kumpulan berbagai kelompok manusia yang di dalamnya terdapat keseimbangan, kesesuaian, lurus, menengah, dan tidak sewenang-wenang.

Karena masyarakat itu sendiri dari berbagai kelompok manusia, maka disana ada pemimpin dan yang dipimpin, sehingga keseimbangan, kelurusan, dan ketidak sewenang-wenangan itu datangnya harus dari semua pihak. Dan yang bertanggung jawab atas keseimbangan, kelurusan, kesesuaian, dan ketidak sewenang-wenangan itu dipikul di atas pundak yang memimpin masyarakat itu.

Ciri-ciri Keadilan Sosial
Keadilan Sosial itu ada lima macam ciri-cirinya, yaitu:
Pertama, Kemerdekaan manusia secara pribadi atau perorangan;
Kedua, Kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dan pikiran;
Ketiga, Persamaan derajat bagi tiap anggota masyarakat;
Keempat, Kesempatan yang sama dalam mendapatkan kebutuhan lahiriyah dan rohaniah;
Kelima, Jaminan Sosial dari Lembaga Sosial Kemasyarakatan, menurut kebutuhan yang layak.

Keadilan Sosial dengan ciri-ciri seperti itu, senantiasa menjadi idaman rakyat jelata sejak masa purbakala. Untuk mewujudkan ke alam nyata amat sulit sekali. Sejarah Islam pernah mewujudkannya ke alam nyata, ketika ajarannya masih diamalkan oleh pemeluknya secara murni dan konsekuen.

Sejak Rasulullah ... Hijrah ke Madinah dan membentuk masyarakat Islam, maka Keadilan Sosial dengan lima ciri yang disebutkan di atas, telah dilaksanakan, dikembangkan serta diwariskan secara turun-temurun antar generasi berikutnya. Generasi Sahabat mewarisinya dari amal praktek Rasulullah ...; Generai Tabi'in menerimanya dari para Sahabat ... . Generasi Tabi'it-Tabi'in menerimanya dari Tabi'in dan seterusnya hingga masa terakhir masyarakat Islam berdiri.

Ketika Rasulullah, Muhammad ..., membentuk Masyarakat Islam dengan tiga sendi utamanya: Memakmurkan Masjid; Persaudaraan Islam; dan Perdamaian dengan semua pihak, maka lima ciri Keadilan sosial itu telah dilaksanakan oleh semua pihak. Alangkah baiknya kita uraikan ciri-ciri kelima Keadilan Sosial itu secara singkat, satu demi satu.

Pertama, Kemerdekaan manusia secara pribadi dan perorangan.
Kehidupan manusia sebelum datangnya Islam, adalah masyarakat hewani dan rimba, di mana yang kuat menindas yang lemah, yang kaya memperbudak si miskin, yang memimpin menyesatkan yang dipimpin, sehingga kemerdekaan pribadi terikat kepada pihak-pihak yang kuat, yang kaya atau yang berkuasa.

Namun, dengan datangnya Islam, keterikatan manusia pada pihak-pihak itu telah dihapuskan. Manusia bebas dari segala macam keterikatan duniawi, dan mereka semua hanyalah hamba bagi Allah ...

Segala bentuk penghambaan kepada makhluk dan perbudakan, telah dihapus oleh Islam dengan berbagai cara. Di antaranya dengan hukuman bagi yang berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan dengan salah satu pilihan: menggantinya dengan puasa dua bulan berturut-tutur, atau memberi makan 60 fakir miskin, atau memerdekakan hamba sahaya. Hukuman bagi orang yang membunuh seorang muslim karena tidak sengaja, atau membunuh musuh yang beriman, atau membunuh orang kafir yang sudah mempunyai ikatan damai, maka si pembunuh dibebankan untuk membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman.

Begitu pula seorang suami yang menzhihar atau menghina istrinya dengan mengatakan istrinya sama dengan mengatakan istrinya sama dengan ibunya, maka suami yang telah berlaku sewenang-wenang kepada istri itu diwajibkan kepadanya: membebaskan atau memberi makan 60 fakir miskin, apabila ia hendak kembali berhubungan dengan istrinya.

Demikian pula orang yang melanggar sumpahnya, maka hukumannya ialah memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan seorang hamba sahaya.

Dari berbagai kasus itu, tampak bagaimana Islam berusaha mengangkat harga kemanusiaan itu pada posisinya sebagai makhluk merdeka. Dan masih banyak lagi contoh yang telah diperbuat oleh Rasulullah ... dan para Sahabatnya .. dalam rangka kemerdekaan manusia.

Kedua, Kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dan pikiran. Rasulullah ... mendapati dua suku besar di Madinah dan memberikan kebebasan menyatakan pendapat dan pemikirannya.
Begitu pula orang-orang Yahudi, sebelum mereka melanggar perjanjian damai dengan Rasulullah ..., mereka bebas menyatakan pendapat dan pikirannya, tanpa dihalang-halangi. Semua pemilihan Kepala Negara  untuk Khulafaur Rasyidin, berlangsung sesudah mendapatkan gambaran umum dari pendapat dan pemikiran dari masyarakat Islam kala itu.

Ketiga, Persamaan derajat kemanusiaan bagi setiap anggota masyarakat.
Masalah ini, selalu kita dapati dilanggar dalam kasus peradilan. Seringkali kita mendengar si miskin yang melanggar, maka kepada mereka itu segera ditimpakan hukuman yang berat; sebaliknya apabila yang melanggar peraturan itu adalah orang yang berkuasa, orang-kaya atau pejabat, maka betapapun beratnya pelanggaran itu, mereka sering dibebaskan.

Hal seperti ini, dalam masyarakat Islam yang berkeadilan Sosial sulit ditemukan. Ketika terjadi kasus pencurian pada masa Rasulullah yang pelakunya adalah seorang putri bangsawan, Rasulullah ... dengan tegas telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap perbuatan mencuri itu; dan menimpali lagi dengan sabdanya: "Andai kata Fathimah (putri beliau) yang mencuri akan ku potong tangannya".

Hal yang menyangkut dengan pelaksanaan persamaan derajat kemanusiaan seperti di atas, paling banyak ditemukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ... , Beliau telah menghukum Jabalah bin Al aiham seorang pangeran dari Syiria, karena menampar seseorang yang tidak sengaja menginjak ujung jubahnya ketika tawwaf di Ka'bah. Beliau juga menghukum Gubernur Mesir, karena putra sang Gubernur mencabuk lawannya itu adalah seorang rakyat jelata.

Keempat, Kesempatan yang sama dalam mendapatkan kepada semua orang untuk mendapatkan ilmu, bahkan mewajibkan atas mereka menuntut ilmu itu. Begitu pula Islam melarang orang menjadi peminta-minta, agar orang itu turut bersama anggota masyarakat lainnya mencari rezeki yang telah disediakan Allah ... kepada semua makhluk.

Kelima, Jaminan Sosial
Semua orang, tanpal memandang keturunan, jabatan, pendidikan dan bangsa serta agama bila mereka hidup dalam masyarakat Islam akan mendapat jaminan kemasyarakatan. Keamanan mereka dijamin, harga diri mereka dihormati, harta benda mereka tidak diganggu, kesukuan mereka tidak diusik, dan mereka tidak dipaksa menukar agamanya. Wallahu A'lam

H. Ali Fahmi Arsyad

Post a Comment

 
Top