Khianat artinya curang, culas, tidak jujur, tidak lurus hati. Menurut Raghib al-Isfahani, khianat kurang lebih sama artinya dengan nifak (orangnya disebut munafik). Khianat dapat terjadi terhadap diri sendiri, terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan terhadap orang lain.
Rasullullah SAW menempatkan khianat sebagai salah satu tanda munafik. Dikatakan bahwa "Tanda munafik itu ada tiga: apabila berbicara, dia dusta; apabila berjanji, dia ingkar; dan apabila dipercaya, dia khianat." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, penting kita pahami bahwa nifak mengandung arti lebih luas dari pada khianat. Nifak mengandung arti curang terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya. Khianat mengandung arti curang terhadap janji yang dibikinnya dan culas terhadap kepercayaan (amanah) yang diberikan kepadanya.
Khianat terhadap diri sendiri, misalnya, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah kepadanya tanpa alasan syar'i. Contohnya, mengharamkan makanan dan/atau minuman yang secara faktual telah dinyatakan kehalalannya dalam kalam Allah dan/atau sabda Rasul-Nya.
Khianat terhadap Allah dan Rasul-Nya, misalnya, mengingkari perkara yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, mengabaikan perintah shalat fardhu padahal tidak ada udzur syar'i, mengabaikan perintah zakat padahal sudah nisab, dan mengabaikan perintah pergi haji padahal sudah istitha'ah.
Lebih jauh, mengutip pendapat Hasan bin Ali bin Abi Thalib yang dimaksudkan khianat terhadap Allah dan Rasul-Nya tidak sebatas meninggalkan aturan agama, tetapi juga menyempitkan aturan agama. Ambil contoh: menyempitkan agenda dakwah, tarbiyah, dan khidmat kepada sesama dikait-kaitkan dengan untung rugi secara finansial.
Khianat terhadap orang lain, misalnya, tidak membuktikan janji-janjinya terhadap orang lain dan amanah yang diberikan orang lain kepadanya. Contohnya, presiden/wakil presiden tidak dengan sungguh-sungguh membuktikan janji-janji kampanyenya. Padahal, disebabkan janji-janji kampanyenya itulah rakyat telah memilihnya.
Khianat terhadap diri sendiri, khianat terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan khianat terhadap orang lain itu hukumnya terlarang (haram). Risiko ketiga-tiganya tidak ada yang ringan. Dengan begitu, pastikan bahwa khianat bukan tabiat kita sebagai Muslim. Sehingga, khianat dalam level mana pun semestinya kita hindari.
Allah SWT berfirman, "Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang diberikan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS al-Anfal [8] : 27). Wallahu a'lam.
(sumber:Republika edisi Kamis, 17 Desember 2015 Hal. 12 Oleh Mahmud Yunus)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment