"Fitrah itu ada lima, atau ada lima fitrah yaitu: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Al-Bukhari no. 1889 dan Muslim no. 257)"

Allah Ta'alaa telah memilihkan untuk para nabi beberapa sunnah dan  memerintahkan umatnya untuk mengikutinya serta menjadikannnya sebagai syi'ar yang membedakan mereka dengan selain mereka. Berikut ini beberapa sunnah tersebtu:

Pertama, Khitan

Khitan artinya memotong kulit yang menutupi kepala dzakar. Hal ini bagi laki-laki, adapun wanita, maka dengan memotong bagian farji yang agak maju ke depan, . Jumhur ulama berpendapat bahwa berkhitan hukumnya wajib. Di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah saw kepada seseorang yang baru masuk Islam: "Hilangkanlah rambut kekufuran dan berkhitanlah." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi)

Khitan disyari'atkan tidak hanya bagi laki-laki, wanita juga disyari'atkan, dalilinya adalah sabda Rasulullah saw kepada wanita tukang khitan di Madinah: "Rendahkanlah dan jangan terlalu naik, karena hal itu dapat mencemerlangkan wajah dan menguntungkan suami." (HR. Abu Dawud dan lain-lain)

Ulama madzhab Syafi;i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran, dalilnya adalah hadits Jabir bahwa rasulullah sawa meng'aqiqahkan Hasan dan Husain serta mengkhitannya ketika hari ketujuh. Juga berdasarkan kata-kata Ibnu Abbas, ia berkata, "Ada tujuh sunnah bagi bayi ketika hari ketujuh, yaitu: diberi nama, dikhitan,..dst." kedua hadits ini meskipun ada kelemahan, namun yang satu menguatkan yang lain, karena sumbernya berbeda dan di sana tidak terdapat seorang yang tertuduh dusta (Lht. Tamaamul Minnah).

Kedua, Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak

Mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak bisa dilakukan dengan alat cukur, dengan gunting, dicabut langsung dengan tangan dan boleh dengan obat yang menghilangkan bulu tersebut. Untuk bulu ketiak, lebih utama seseorang mencabutnya bagi orang yang kuat mencabut.

Ketiga, Memotong Kuku

Tentang memotong kuku sudah cukup jelas, manfaatnya adalah  agar bersih dari kotoran, karena jika kuku dibiarkan panjang, akan berkumpul kotoran. Ketika memotong kuku, dianjurkan mendahulukan tangan kanan, lalu yang kiri, kaki kanan, lalu kaki kiri. Menurut Imam Nawawi, bahwa dalam memotong kuku dianjurkan memulai dengan kuku telunjuk tangan kanan, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian ibu jari. Kemudian untuk tangan kiri, dengan memulai jari kelingking, lalu jari manis, dst. lalu ia memotong kuku kaki dengan memulai kelingking kaki kanan dan diakhiri dengen kelingking kaki kiri.

Keempat, Meratkan Kumis

Dalam memotong kumis sebaiknya hanya meratakan (tidak menghabiskan) dan memotong yang menjulur sampai ke tepi bibir. Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Ratakanlah kumis dan lebarkanlah janggut, selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim)

Tujuan mencukur kumis adalah agar kumis tidak menjulur ke bawah sehingga makanan atau minuman menempel di situ, serta agar tidak berkumpul kotoran.

Catatan:

Dianjurkan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis sepekan sekali. Namun batas terakhirnya adalah selama 40 hari, tidak boleh lebih, berdasarkan hadits Anas  ra berikut: "Nabi saw memberia waktu kepda kmai dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak lebih dari 40 hari." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain)

Kelima, Membiarkan Janggut

Janggut yang tumbuh merupakan ciri kelaki-lakian seseorang. Oleh karenanya, Islam memerintahkan untuk membiarkan janggut tumbuh di samping untuk menyelisihi orang-orang musyrik. Berdasarkan beberapa hadits di atas para fuqaha' (ahli fiqh) berpendapat wajibnya membiarkan janggut tumbuh dan haramnya mencukur janggut.

Dalam hal memelihara janggut, hendaknya seseorang bersikap tengah-tengah, yakni jika ia memendekkannya, maka jangan terlalu pendek dan jangan lupa membiarkan janggut hingga panjang sekali serta tidak terurus. Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: "Selisihilah orang-orang musyrik; lebatkanlah janggut dan cukurlah kumis" (Muttafaq 'alaih, Bukhari menambahkan, "Ibnu Umar apabila naik haji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, selebihnya ia cukur.")

Keenam, Ikraamusy sya'r (memelihara rambut)

Memelihara rambut maksudnya adalah merapihkan, menyisir dan meminyaki rambut. Hal ini diperintahkan oleh Islam. Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa yang memiliki rambut, maka hendaknya ia pelihara." (HR. Abu Dawud)

Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah saw pernah datang kepada kami, lalu dilihatnya ada seorang yang berambut kusut dan tidak tertata, maka Beliau bersabda, "Apakah ia tidak memiliki sesuatu yang digunakan untuk menata rambutnya?" pernah juga dilihatnya seseorang mengenakan pakaian kotor, maka Beliau bersabda, "Apakah orang ini tidak memperoleh air untuk mencuci bajunya?" (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, dalam menyisir janganlah terlalu berlebihan sampai menjadikannya sebagai kebiasaan atau memberikan perhatian yang besar terhadapanya. Oleh karena itu, Rasulullah saw melarang seseorang serig-sering dalam menyisir.Abdullah bin Mughaffal ra berkata: "Rasulullah saw melarang terlalu sering menyisir kecuali jika jarang-jarang." (HR. Nasa'i)

Dalam menyisir, kita dianjurkan mendahulukan bagian kanan. Aisyah ra berkata: "Beliau suka mendahulukan bagian kanan dalam hal yang bisa dilakukan, baik dalam menyisir maupun dalam berwudhu'." (HR. Bukhari)

Catatan:

Mencukur habis rambut kepala hukumnya mubah, demikian juga memanjangkannya bagi orang yang siap memeliharanya. Namun daalam memanjangkan rambut tidak boleh mirip dengan kaum wanita. Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah saw melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita." (HR. Tirmidzi, ia berkata: "Hadits hasan shahih")

Meskipun demikian, lebih dianjurkan seseorang berambut pendek, karena rambut Rasulullah saw kira-kira sampai pertengahan leher. Aisyah ra berkata: "Rambut Rasulullah saw melebihi wafrah, namun tidak sampai jammah." (HR. Abu Dawud) Wafrah adalah rambut yang sampai bagian bawah telinga, jika melewatinya disebut lammah, sedangkan jika sampai pundak disebut jammah.

Perlu diingat, bahwa dalam mencukur rambut, dilarang dengan model qaza', yakni mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain.

Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Naafi': "Apa itu qaza'?" Ia menjawab, "Yaitu mencukur sebagian kepala si anak dan membiarkan sebagian lagi." (Mutaffaq 'alaih)

Itulah beberapa sunnah-sunnah fitrah yang dianjurkan Rasulullah saw kepada kita umatnya. Tentu di balik anjuran tersebut terkandung banyak hikmah, salah satunya ialah senantiasa menjaga kebersihan. Sebab, kebersihan adalah sebagian dari iman. Wallahu A'lam.

 

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Post a Comment

 
Top