dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (Q.S. Al-An'am : 153)

Secara umum, nash al-Qur'an dan as-Sunnah telah mengisyaratkan bahwa jalan keselamatan atau jalan lurus itu hanyalah satu. Itulah satu-satunya jalan yang dapat dijadikan tempat berpijak, dimana al-Qur'an menyebutkan dengan as-Shirath al-Mustaqim dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. menyebutkannya dengan al-Jama'ah, yaitu golongan yang selamat diantara golongan-golongan yang lain. Hal ini telah termaktub jelas dalam al-Qur'anul Karim (Q.S. Al-An'am : 153) dan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  tentang ummat Islam akan terpecah menjadi beberapa golongan, sedangkan yang selamat hanyalah satu golongan saja. (H.R. Ahmad, Hakim, Ibnu Hibban, Abu Ya'la dan Ibnu Abi 'Ashim dari Abi Amir Abdillah bin Luhayy ra.)

ahlus sunnah wal jama'ah


Disamping itu, ada beberapa syarat yang mengisyaratkan ancaman dengan adzab neraka jahannam bagi siapa saja yang menentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dia lebih mengikuti jalan-jalan lain selain jalan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa : 115 dan Q.S. Al-Anfa : 18)

Demikian pula hadits yang memerintahkan wajibnya berpegang teguh terhadap sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pentingnya napak tilas perjalanan khulafaur rasyidin. (H.R. At-Tirmidzhi, Ahmad dan Al-Baihaqi dari 'Irbadh bin Sariyah ra.) dan dalam perkembangan berikutnya, nash al-Qur'an dan hadits itulah yang menjadi dasar sebutan bagi orang-orang yang memelihara sunnah dan mengikuti shifat al-jama'ah disebutkan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, dalam hadits yang lain menjelaskan bahwa inilah satu-satunya golongan yang selamat yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. (H.R. Abu Dawud)

Memahami As-Sunnah
Secara bahasa, Sunnah bermakna penjelasan (al-bayan). Dalam al-Qur'an disebutkan : "sunnatallah filladzina khalau min qabl", artinya sunnah Allah mengenai orang-orang yang telah berlalu sebelumnya (Q.S. Al-Ahzab : 38). Sunnah dapat juga berarti perilaku atau jalan (as-sirahqa at-thariqah) yang mencakup perilaku baik dan buruk, seperti halnya tertuang dalam kalimat man sanna fil Islam sunnatan hasanatan atau man sanna fil Islam sunnatan sayyi'atan. (Ibnu Manzhur dalam Lisanul 'Arab).

Sunnah Menurut Al-Qur'anul Karim
Mengandung makna jalan, perilaku dan pola yang ditempuh para pendahulu yaitu sunnatul haq dan sunnatul huda. (Q.S. An-Nisa : 26). Terkadang pula sunnatullah dinisbatkan kepada orang-orang tercela dalam memberikan balasan. (Q.S. Al-Anfal : 38 dan Al-Hajr : 13), dimana kalimat sunnatul awwalin mengandung pengertian kebiasaan sebagaimana penafsiran Ibnu Katsir dan as-Syaukani

Mengandung makna kenyataan-kenyataan serta kejadian berulang-ulang yang terjadi pada ummat terdahulu (Q.S. Ali Imran : 137)

Mengandung makna ketentuan Allah dan keputusanNya yang tetap dan tidak berubah (Q.S. Al-Ahzab: 62, Al-Fath : 23, dan Al-Isra : 77)

Mengandung makna pensifatan terhadap sunnah dengan sebutan al-hikmah (Q.S. Al-Baqarah : 129, An-Nisa : 113, dan Al-Jum'ah : 2)

Menurut Hadits dan Pemahaman Salafus Shalih
As-Sunnah adalah sesuatu yang berhadapan dengan al-Qur'an, dimana kata al-hikmah dalam beberapa ayat (Q.S. Al-Ahzab : 34, Al-Baqarah : 129 dan Al-Jum'ah : 2) artinya as-Sunnah bukan al-Qur'an. Hal ini dikuatkan dalam hadits : "Taraktu fikum amraini ma in i'tashamtum bihi falan tadhillu abadan kitaballah wa sunnata nabiyyihi shalallahu 'alaihi wasallam". (HR. Al-Hakim)

As-Sunnah adalah segala sesuatu yang ada pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa ilmu, amal, petunjuk secara mutlak. Sesuai dengan bunyi hadits: "Famanraghiba 'an sunnati falaisa minni" (H.R. al-Bukhari, Ahmad dan Ibnu Abi 'Ashim dari 'Abdullah bin 'Amr)

As-Sunnah adalah apa yang disyari'atkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau ditetapkannya, lawan dari bid'ah. Hal ini sejalan dengan hadits: "ma ahdatsa qaumun bid'atan illa rafa'a mitslaha minas sunnah" (H.R. Imam Ahmad dari Ghuda'if bin al-Harits ra.)

As-Sunnah terkadang dimaksudkan sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam "Innallaha azza wajalla faradha 'alaikum syiyama ramadhana wa sanantu lakum qiyamahu". (H.R. Ahmad I/ 191)

As-Sunnah disebutkan juga ittiba' (yaitu sebutan untuk keadaan para salaf dalam hal ilmu dan amal)

As-Sunnah disebutkan juga istilah untuk permasalahan ushuluddin dan i'tiqadiyyah. Istilah ini populer dimasa Imam Ahmad, ketika maraknya sekte-sekte agama semisal Mu'tazilah, Rafidhah, Shufiyah, dan Ahlul Kalam. Popularitas istilah As-Sunnah sengaja dimunculkan oleh para Imam kaum muslimin untuk membedakan dalam ahlulahwa' (pengikut hawa nafsu). Maka lahirlah istilah Ahlus Sunnah atau Shahibus Sunnah. Apabila disebutkan Madzhab Ahlus Sunnah atau Shahibus Sunnah, dimaksudkan akidah serta madzhab akidah serta madzhab mereka dalam hal I'tiqad dalam ushuluddin.

Menurut Kalangan Muta'akhirin
Menurut mereka Sunnah memiliki dua pengertian:
Pertama, Sunnah menurut pengertian para peneliti, lembaga pendidikan, pustaka-pustaka, umumnya berpandangan bahwa sunnah adalah hadits nabi dan ulumul hadits serta segala cabang ilmu dari keduanya.
Kedua, Sunnah menurut kalangan umum, berarti amalan-amalan sunnah dari perkara syar'i yang sifatnya bukan wajib, seperti: amalan yang disukai (mustahab) dan amalan yang dicintai (raghaib).

Memahami al-Jama'ah
Secara bahasa, al-Jama'ah adalah berkumpul (al-Ijtima') sebagai lawan kata dari berpisah-pisah (at-Tafarruq) dan bercerai-berai (al-Firqah). Dikatakan pula kumpulan (al-Jam'u), yaitu kumpulan manusia dalam suatu perkara tertentu. Disebutkan pula makan al-Ijma', yaitu kesepakatan dan ketepatan, dikatan ajma'ulamr, artinya ahkamuhu (perkara yang paling tepat), dikatakan ajma'aahlulilmi (para ahli ilmu telah bersepakat).
Menurut Istilah Syar'i, al-Jama'ah memiliki banyak pengertian, antara lain:
Para sahabat radhiyallahu 'anhum, terutama Khulafa'ur Rasyidin, mereka berkumpul dalam kesesatan.
Para ahlul 'ilmi dan para imam pembawa petunjuk yang dapat diteladani dalam agama.

Mereka yang berkumpul diatas al-haq dan tidak bercerai berai. Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam "al-Jama'atu rahmatun walfirqatu 'adzabun", jama'ah adalah rahmat sedangkan berpecah belah itu adzab (H.R. Ahmad dan Ibnu Abi 'Ashim dari Nu'man bin Basyir ra.)

Kumpulan kaum muslimin yang berada dalam landasan as-Sunnah dibawah satu Imam dan bersepakat dalam masalah agama dan urusan kemaslahatan dunia. Merekalah yang dimaksud dalam hadits, wajib beriltizam kepada Jama'atul muslimin dan Imamnya. (H.R. al-Bukhari dan Imam Muslim dari Hudzaifah Ibnu Yaman ra.)

Para ulama, umara, panglima, para pemimpin, para qadhi dan tokoh-tokoh lainnya (Ahlul Halli Wal 'Aqd), baik berkumpul secara mayoritas atau sebagainya dalam menyepakati suatu hal dari kemaslahatan kaum muslimin seperti pengangkatan Imam dan penurunannya.

Kalimat Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, terdiri dari kata Ahlun, Sunnah dan Jama'ah, dimana kata ahlun mengandung makna famili atau penghuni ('asyirah). Disebutkan Ahlud Dar artinya penghuni rumah atau disebut ahlul Makkah artinya penduduk atau penghuni kota Makkah. Dikatakan 'penghuni', berarti orang yang lebih tahu dan faham apa yang ada didalamnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa Ahlus Sunnah Wal Jama'ah adalah : "Mereka yang berpegang teguh dan mengikuti (iltizamdanittiba') kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berkumpul diatas kebenaran, tidak bercerai berai dari agamanya, bersepakat atas imam-imam yang haq dan tidak keluar dari padanya serta mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah". Wallahu a'lam.

(Sumber: Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Edisi No.11 Thn.XLIII, 2 Jumadil Akhir 1437 H/ 11 Maret 2016 M Oleh H.T. Romly Qomaruddien, MA (Anggota Pusat Kajian Dewan Da'wah Pusat))

Post a Comment

 
Top